SISTEM PENDIDIKAN

1. Tujuan Pendidikan

Program D III Baha sa Inggris bertujuan mendidik tenaga te naga profesional si ap pakai melalui metodologi pendidik an yang terarah dan sistematis. Pa ra lulusan diharap kan dapat:

1. Mahir mendengar, menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris secara aktif.

2. Memiliki ketrampilan dalam satu bidang yang merupakan pengetahuan terpadu yakni :

a. Pariwisata (Tourism)

b. Kehumasan (Public Relations)

c. Periklanan (Advertising)

d. Perkantoran (Office Management)

3. Bekerja di Instansi Pemerintah, semi pemerintah, maupun swasta.

2. Peraturan Pendidikan

1. Waktu dan Tempat perkuliahan

Kuliah diselenggarakan di gedung Fakultas Sastra Jalan Hayamwuruk 4 Semarang dan laboratorium bahasa di gedung Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Kuliah diberikan setiap hari, dari hari Senin sampai Jum’at.

2. Biaya Pendidikan

a. Biaya Perkuliahan

Biaya perkuliahan dibayar yang jumlahnya ditetapkan tiap tahun ajaran baru. Mahasiswa diwajibkan melunasi uang kuliah sebelum kuliah dimulai. Besarnya biaya perkuliahan disesuaikan dengan biaya perkuliahan Program S1.

b. Biaya Pendidikan

Besarnya biaya pengembangan institusi baik fisik maupun non fisik ditetapkan oleh Fakultas. Biaya tersebut dibayarkan sekali selama kuliah, dan dibayarkan sebelum kuliah semester pertama dimulai.

3. Masa Studi

Pendidikan Program Diploma III ditempuh dalam waktu antara tiga tahum (6 semester) dan lima tahun (10 semester). Pada akhir semester ke-10, mahasiswa harus sudah lulus semua MPK, MKK, MKB dan MBB yang dibutuhkan. Jumlah SKS yang harus ditempuh adalah 110 hingga 120 SKS. Jika tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, mahasiswa dianggap gagal.

Tahun akademik dibagi atas dua semester. Setiap semester terdiri atas kurang lebih 16 minggu kuliah ditambah dengan satu pekan teduh, dua pekan ujian, dan liburan akhir semester.

Tahun akademik mulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli. Semester ganjil berlangsung dari bulan Januari sampai bulan Juni.

4. Kartu Rencana Studi (KRS)

Mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan mengisi KRS yang telah disetujui Pembimbing Akademik. Penyerahan KRS dilakukan sesuai dengan jadwal agar nama mahasiswa yang bersangkutan dapat dicantumkan dalam daftar hadir. Bila KRS tidak diserahkan sesuai dengan jadwal mahasiswa yang bersangkutan dianggap cuti selambat-lambatnya dua minggu sesudah batas akhir penyerahan KRS. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam daftar hadir tidak diperkenankan mengikuti kuliah. Mata kuliah, termasuk Praktek Kerja dan Laporannya yang tidak dicantumkan di KRS, tidak akan diberi nilai.

5. Cuti Kuliah

Mahasiswa Program Diploma dapat mengambil cuti kuliah sebanyaknya 2 semester. Permohonan cuti kuliah dapat diajukan pada akhir semester sebelumnya dan selambat lambatnya 2 minggu setelah kuliah semester baru dimulai. Permohonan cuti kuliah sesudah batas waktu tersebut tidak akan dilayani. Izin cuti kuliah diberikan hanya untuk satu semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan sebelum semester baru dimulai. Cuti kuliah hanya dapat dipertimbangkan bila mahasiswa sudah duduk di tahun kedua.

Mahasiswa yang mendapat ijin cuti diwajibkan membayar biaya pendidikan untuk semester yang bersangkutan; sedangkan mahasiswa yang mengambil cuti tanpa izin dikenakan sanksi seperti yang telah ditentukan oleh pihak fakultas.

Mahasiswa yang pergi dengan tujuan belajar ke negara yang berbahasa Inggris, dapat mengambil cuti kuliah sebanyak banyaknya 4 semester. Persyaratan lain sama seperti diatas.

6. Pindah Program Studi

Mahasiswa PTN baik dari Program S1 maupun D3 sejenis yang ingin pindah ke Program Diploma III Bahasa Inggris Fakultas Sastra UNDIP dapat diterima dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Yang bersangkutan minimal telah mengikuti studi selama dua semester.

2. Mahasiswa tersebut minimal telah memperoleh 15 SKS yang sudah disetujui oleh Ketua Program Studi. Keputusan tentang jumlah SKS Mata Kuliah Pilihan yang akan disesuaikan diserahkan kepada Ketua Program.

3. Program Diploma hanya akan menerima mahasiswa pindahan selama tempat masih tersedia.

4. Mahasiswa pindahan diwajibkan mengikuti ujian saringan mahasiswa pindahan.

5. Mahasiswa pindahan, baik yang berasal dari PTN di luar UNDIP maupun dari fakultas asalnya, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sesudah pindah ke Program Diploma sudah tidak terdaftar lagi di universitasnya /fakultasnya, dengan catatan bahwa yang bersangkutan bukan mahasiswa putus sekolah (drop-out).

6. Mahasiswa putus sekolah tidak diterima sebagai mahasiswa pindahan, tetapi harus ikut ujian saringan.

7. Mahasiswa pindahan yang diterima di Program Diploma III Bahasa Inggris harus membayar uang kuliah dan uang pengembangan institusi yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut.

Program Diploma tidak menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi swasta. Mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi swasta yang berminat mengikuti kuliah di Program Diploma harus mengikuti ujian saringan.

Untuk memperoleh Diploma III Bahasa Inggris, mahasiswa harus mencapai IPK minimal 2 pada akhir masa studi. (Lihat Pedoman Pelakasanaan Pola Pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia, Buku IV: Penyelenggaraan Pendidikan dan Penilaian dalam sistem Kredit Semester, Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, direktorat Jenderal Pendidikan tinggi, tahun 1980).

7. Praktek Kerja

Praktek Kerja bertujuan agar mahasiswa memiliki pengalaman kerja di suatu instansi atau lembaga resmi agar sedapat mungkin memperoleh kesempatan untuk menerapkan apa yang mereka peroleh selama masa pendidikan. Praktek Kerja diakhiri dengan penyerahan Laporan Praktek Kerja.

1. Petunjuk Pelaksanaan Praktek Kerja

a. Mahasiswa dapat memilih sendiri tempat praktek kerja dengan persetujuan Ketua Program atau Dosen Pembimbingnya.

b. Mahasiswa yang akan menempuh Praktek Kerja harus mengisi Formulir Rencana Praktek Kerja.

c. Praktek Kerja dilaksanakan di bawah petunjuk dan pengawasan Dosen Pembimbing (yang ditunjuk oleh Ketua Program) dan oleh seorang penanggung jawab yang ditetapkan oleh pejabat pada tempat praktek kerja.

d. Kegiatan Praktek Kerja ini harus dikaitkan dengan paket yang dipilih.

e. Jumlah waktu pelaksanaan praktek kerja sekurang-kurangnya 120 jam kerja dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat praktek kerja.

f. Penilaian Praktek Kerja dilakukan oleh Dosen Pembimbing dalam lembar Penilaian Praktek Kerja.

g. Praktek Kerja dilaksanakan setelah mahasiswa memperoleh 90 SKS (setelah semester V)

h. Mahasiswa diperkenankan melakukan Praktek Kerja apabila mahasiswa tersebut telah memiliki sertifikat ketrampilan komputer (MS-Word, WP, WS) melalui Windows.

i. Biaya praktek kerja ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan.

 

 

 

    Friday, 11-Jul-2003  
Menu Info
Tujuan Pendidikan
Peraturan Pendidikan
Masa Studi
Kartu Rencana Studi (KRS)

Cuti Kuliah

Pindah Program Studi
Praktek Kerja
Petunjuk Pelaksanaan Praktek Kerja
     
       

Terimakasih atas kunjungan anda !

click here